==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Bilamana perusahaan kami menerima insentif dari principal kami (wp luar negeri), bagaimana perlakuan pajaknya? ==== Jawaban ==== Normatifnya begini, Balik kepembukuan dia dan kaidah akuntansi secara umum. Kalau insentif itu dia anggap sebagai penghasilan (nanti kasih definisi penghasilan berdasarkan UU PPh) maka dikenai pajak. Nah kalau dia menganggap bukan penghasilan maka ngga kena. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR