==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== enapa tanda OK pada permohonan NPWP badan ini tidak dapat diklik? bagaimana solusinya? ==== Jawaban ==== seharusnya kalo udah lengkap diisi, bisa dklik bang. coba lakukan ini dulu aja bang : 1. tekan ctrl + f5 2. silahkan tekan edit/ rekam dokumen untuk edit formulir kembali 3. silahkan di rekam ulang, data lama harusnya masih ada, kecuali data pengurus dan upload dokumen. itu harus diinput ulang. 4. simpan formulir di step terakhir 5. minta token 6. kirim permohonan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL