==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== dear tim apakah di PMK No.44 Th 2020 perusahaan perdagangan cicilah pph 25 sudah mengikuti 22%, atau 30% lebih rendah, mohon info ==== Jawaban ==== utk PMK 44 insentif pasal 25 itu sudah dapat digunakan sejak masa permohonan diajukan (pasal 11). sedangkan kalo untuk perpu 1 tahun 2020, tarif 22% digunakan mulai tahun 2020 (cek perpu 1 pasal 5), dimana penghitungan angsuran 25 pakai tarif 22% sejak masa penyampaian SPT tahunan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL