==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP masuk bursa mau go publik, apakah harus pindah ke KPP PMB? aspek pajaknya apa saja? ==== Jawaban ==== terdaftar di KPP PMB melalui Kep Dirjen, sebelum itu, daftar di KPP sesuai wilayahnya (PER-07/PJ/2020). aspek perpajakan yg timbul, PPh Final Penjualan Saham di bursa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SS