==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Imbalan atas jasa yang mendapatkan insentif PMK-28/2020 tetap kena pajak di SPT Tahunan tidak? ==== Jawaban ==== Tetap dikenakan tarif umum di SPT tahunan, fasilitasnya hanya pembebasan pemotongan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII