==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Atas jasa non kontruksi dikenai PPh pasal 23 atau 4 ayat 2? ==== Jawaban ==== Kasih peraturannya di PMK 141 terus juga dia bilang final, nah final ini yang mana? Apakah PP 23 (karena wp menyampaikan non kontruksi) atau transaksinya apa. Agar WP yang menentukan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR