==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika pemberian uang cash pph 21 DTP di lain periode atau diberikan ke pegawai di september secara ksluruhan dri april s.d september apakah bisa? ==== Jawaban ==== benaar, jawabnya normatif sesuai yg tertera di PMK 44 nya ajaa di pasal 2 ayat 5 yaa bahwa pph 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kpd pegawai. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG