==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Saya mendapatkan 2 bukti potong dikarenakan saya pindah cabang, tetapi ketika saya input laporannya selalu lebih bayar diakhir. ==== Jawaban ==== yang diinput bukti potong dari pemberi kerja terakhir saja. Karena harusnya di bukpot yang terakhir itu sudah include Ph dari cabang sebelumnya. Kalau WP nya bilang LB, pastikan: - inputannya di efiling benar (tidak salah isi) - si pemberi kerja tidak salah membuat bukti potong. Yang disetahunkan itu lho.. Contoh penghitungan pindah cabang ada di halaman 17 butir 1.5 lampiran PER-16/PJ/2016 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KRT