==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== WP salah isi data di laporan penempatan harta tambahan TA. Apakah harus pembetulan? ==== Jawaban ==== Laporan TA tidak ada ketentuan pembetulan. Betulkan saja di laporan pd periode berikutnya. Jika ini adalah laporan terakhir, hubungi KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ZHM