==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP KSO minta dibuatkan bukti potong ke masing masing anggota KSO, apakah begitu ketentuannya? ==== Jawaban ==== Benar, karena saat ini SE-44/1994 sudah tidak relevan dan bertentangan dengan PMK-242/2014 maka ketentuan pemecahan bukti potong sudah tidak ada, ketika transaksi dengan JO maka langsung dibuatkan bukti potong ke masing2 anggota berdasarkan proporsi d kontrak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII