==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pengurangan tarif pajak PPh Badan dari 25% menjadi 22%, syaratnya apa ==== Jawaban ==== sampaikan saja sesuai Perpu 1/2020. Penurunan tarifnya bertahap. Tanpa ada persyaratan tertentu. Untuk perusahaan go public lebih rendah 3% lagi dengan persyaratan tambahan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KRT