==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Kepala perwakilan baru ganti. disarankan yg ttd pengurus lain atau bagaimana? ==== Jawaban ==== Jd penandatangan SPT tetap mengacu ke ketentuan Pasal 32 UU KUP, yaitu harus pengurus. Prinsipnya sepanjang kepala perwakilan yg baru tsb memenuhi kriteria sbg pengurus maka silakan bisa ttd SPT. Dan ketentuan perpajakan tdk mengatur terkait pengurusan dokumen penunjukan pengurusnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EIR