==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Pasal 21 DTP. misal karyawan berhenti di tengah tahun, muncul LB di agustus. Atas kelebihan itu nanti gimana? apakah atas DTP harus dikembalikan ke pemberi kerja? ==== Jawaban ==== dari case tsb kelebihan potongnya tidak bs diperhitungkan dgn pph jan-mar. Jadi tdk ada LB yg dikembalikan ke pegawai juga. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EIR