==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== Terkait DTP pph 21, kalau seperti ini, memang hanya dalam bentuk notif saja kan ya mas mba? Jadi kalau kemarin wpnya belum sempat screenshoot notifnya, gimana ya? ==== Jawaban ==== betul, respon atas pemberitahuan WP mengajukan insentif PPh 21 DTP hanya berupa notifikasi. Tidak dalam bentuk dokumen yang di print. Kalau WP lupa men-screenshot ya gpp juga. Kalau ngajuin lagi, akan muncul notif bahwa WP tsb sudah pernah mengajukan dan disetujui. Jadi, itu saja buktinya. Itu sudah cukup valid, untuk membuktikan bahwa dia berhak memanfaatkan PMK 23. Di sistem DJP pasti sudah terekam. sekarang, silahkan tinggal memanfaatkan insentif tsb ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KRT