==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pengkreditan SSPBMCP yang digabungkan ==== Jawaban ==== Untuk PIB berupa SPPBMCP yang dilakukan melalui PJT dan menggunakan 1 NTPN untuk beberapa dokumen SPPBMCP saat ini sudah dapat dikreditkan dan diakomodir di aplikasi eFaktur. Tata cara pengisiannya tidak berubah. Wajib Pajak disilakan untuk menginput nomor dokumen berupa AWB#NTPN. Tapi belum ada aturannya sepanjang memenuhi sebagai pengeluaran yang PM nya bisa dikreditkan ya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HHS