==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== untuk invoice penalty atas keterlambatan apakah perlu dibuatkan faktur pajak ==== Jawaban ==== dalam pencatatan sendiri apakah menambah penghasilan terkait nilai BKP/JKP, atau mungkin dipisahkan penghasilannya. sepanjang tidak menambah nilai BKP, tidak menjadi bagian dari DPP. tergantung pengakuan WP di pencatatannya atas nilai penalty tersebut. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL