==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== selama belum dilakukan pemeriksaan masih bisa dilakukan pembetulan kan Mas/Mbak? ==== Jawaban ==== iya benar, sepanjang atas SPT tsb belum dilakukan pemeriksaan maka msh bisa dilakukan pembetulan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EIR