==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP rugi di th. 2018 dan 2019, apakah harus mengisi lampiran 2A ==== Jawaban ==== untuk kerugian tahun-tahun sebelumnya bisa diisi di lampiran 2A dan ttp memperhatikan ketentuannya sesuai PER19/2014 yaa tata caranya ada dibagian lampirannya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG