==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Apakah UMKM yang menggunakan PP 23 atas bruto tertentu wajib melaporkan perubahan harta atau tax amnesty untuk tahun 2019 yang awalnya dilaporkan pada 2017 lalu? Bagaimana perlakuan tersebut ==== Jawaban ==== sesuai PER-07/P/2018 Pasal 3 ayat 2 yang mengacu ke UU 11 Tahun 2016 Pasal 4 ayat 3, UMKM tidak diwajibkan melakukan pelaporan TA. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP