==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== ketentuan pajak manajemen fee antara transaksi perusahaan indonesia dengan cabangnya yang berada di luar negeri ? ==== Jawaban ==== karena dia menanyakan secara umum, kita menjawab juga secara umum ya. Pada prinsipnya semua pembayaran imbalan atas jasa ke LN menjadi objek PPh ps.26 (termasuk pembayaran management fee). Kalau punya DGT dan memenuhi ketentuan, maka menggunakan Tax Treaty Indonesia dengan negara di mana cabang tsb berada. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KRT