==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau pembayaran pp 23 nominal perbulannya harus sama dg spt masa ppn? ==== Jawaban ==== belum tentu sama.. Kalau PP 23 kan diliat lagi, dia bertransaksi dengan pemotong/bukan.. Jadi ada kemungkinan sebagian transaksi dipotong dan sebagian transaksi setor sendiri.. Tergantung transaksinya apa dan dengan siapa.. Kalau PPN, selama dia PKP dan menyerahkan BKP/JKP dari dalam daerah pabean, untuk PPNnya tetap kena serta tetap buat FP.. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP