==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== website yang didevelop oleh perusahaan, apakah bisa dikategorikan aset tak berwujud? Jika iya, berapa tahun bisa diamortisasi? ==== Jawaban ==== sesuaikan SAK.. Amortisasi sesuai dg SAK, tapi untuk fiskal sesuaikandg pasal 11A UU PPh ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR