==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== ikut tender pengadaan jasa keamanan dengan apartemen, mereka atas nama Perkumpulan Penghuni statusnya adalah yasasan sehingga tidak membayar PPN tetapi tetap meminta faktur pajak. betulkah? ==== Jawaban ==== Jika ada PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yg merupakan objek PPN maka PKP tersebut wajib membuat faktur pajak. Coba cek di UU PPN no 42/2009 pasal 13 Dan untuk BKP/JKP yang bukan objek/tidak dikenai PPN ada di pasal 4A dan penjelasannya di UU PPN ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS