==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apakah 20 juta accrual saya terutang pph 23 pada saat pencatatan dan apakah boleh dikoreksi? ==== Jawaban ==== 1. Untuk ketentuan saat terutangnya pph pasal 23 bisa cek di PP 94 Tahun 2010 pasal 15 ayat 3 mana peristiwa yg lebih dahulu 2. Maksudnya koreksi atas biaya jasanya ya? Kembalikan ke UU PPh No 36/2008 pasal 6 dan 9 mana yg boleh deductable dan non deductable. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS