==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== apakah ada list pihak lain? untuk PPN, apakah ada pemberitahuan terlebih dahulu? ==== Jawaban ==== 1. di pmk 28 disebutkan pihak lain adalah pihak yang ditunjuk pemerintah atau rumah sakit dimana kita tidak punya informasi terkait hal tersebut, sepanjang dia memenuhi klausul defenisi tersebut, silahkan pakai pmk 28 2. kalo PPN tidak ada mekanisme pemberitahuan, jika memenuhi kondisi pasal 2, silahkan melaksanakan kewajiban di pasal 3. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL