==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== hibah perusahaan kepada karyawan kena pajak ga? ==== Jawaban ==== Atas hibah tersebut di kenakan pajak, karena tidak di kecualikan dr objek pajak, dan untuk pengisian di 1770S nya bisa di masukan ke 1770 S-I Bagian A no 6, penghasilan neto dalam negeri lainnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS