==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP bertanya terkait sumbangan atas corona ini apakah bisa jadi pengurang? ==== Jawaban ==== sesuai keppres 12 tahun 2020 sudah ditetapkan sbg bencana nasional, jadi sesuai pmk 76 dan pp 93 sumbangan atas corona bisa dibiayakan namun baca lagi syaratnya di pasal 1 dan penjelasan pp 93/2010 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG