==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Keterlambatan penyetoran dan pelaporan PPN saat kahar COVID-19 ==== Jawaban ==== Karena blm ada aturan mengenai pembebasan sanksi, Untuk keterlambatan penyetoran PPN dan Pelaporan SPT Masa PPN tetap dikenakan sanksi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LK