==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perhitungan bukan pegawai terima penghasilan lebih dari sekali ==== Jawaban ==== dia fokus nanya ke perhitungan aja ya? Berarti 50% x penghasilan bruto, kalau memenuhi syarat berarti dapat pengurangan PTKP, kalau ngga berarti ngga dapat. Kalau lebih dari sekali dapatnya, pembayaran kedua masuk ke berkesinambungan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MH