==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== yg menandatangani pemotong pph final a.n badan atau pengurus? ==== Jawaban ==== PER-53/2009. walau secara logika harusnya di bagian penandatangan diisi nama orang (pengurus), tapi karena form ini jadul begitu... untuk kepentingan data pemotongan, maka di bagian penandatangan tetap diisi nama dan NPWP Pemotong (Badan). Karena di lembar bukti potong itu, cuma itu ada tempat untuk data si Pemotong (Badan) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KRT