==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== tax treaty indo-thailand mengenai jasa dan ppn pemanfaatan JKP dari LN ==== Jawaban ==== untuk pph pasal 26 selama bisa menyediakan DGT, maka untuk tarif kembali ke tax treaty indonesia thailand. jenis jasa apa, kalo tidak diatur khusus di tax traety maka kembali ke pasal 5 dan 7, mengenai pemenuhan BUT dan laba usaha. kemudian untuk PPN, selama memenuhi pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean http://tkb-djp/TKB/engine/learning3/view.php?id=1129, maka tetap terutang dan setor sendiri, baik pkp maupun non pkp. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL