==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP bekerja di World Bank dan tidak dapat bukpot. bagaimana laporannya ==== Jawaban ==== SE-57/Pj/2009 menyebutkan jika WNI yg bekerja pada organisasi di bawah naungan PBB termasuk penghasilan bukan objek pajak. namun jika tidak termasuk maka masuk ke 1770-I huruf C ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YFM