==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pengisiannya lampiran iv per 4/2009 apakah per transaksi atau per tanggal ? ==== Jawaban ==== - kalau untuk pengisian PER-4/2009, itu pencatatannya seperti penjurnalan. dibuat per tanggal dan dicatat tiap transaksi dengan sumber dan jenis penghasilan yang sama. - ini untuk keperluan apa? kalau dia WP PP23 dan untuk lampiran SPT Tahunan, pakai saja contoh format yang disediakan di petunjuk pengisian SPT Tahunan. itu sudah modif dari PER 4/2009. Pencatatannya per NPWP dan per bulan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KRT