==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== wp belum dpt bukti potong dri perusahaan, sedangkan skrg wfh, ada cara lain ga buat lapor spt dia walopun gapake bupot? ==== Jawaban ==== minta bukpot ke perusahaannya karena wajib diberikan kepada yg dipotong, mengacu ke pasal 23(1) per-16 : "Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir." ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HHS