==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== belanja cetak misalnya cetak map/spanduk/baliho/dlln kepada penyedia apakah objek tersebut dikenakan pph 22 atau 23?? ==== Jawaban ==== pengertian PPh 22 yang dipungut bendaharawan yaitu PPh yang dipungut atas transaksi pembelian barang oleh instansi pemerintah (Pasal 1 ayat (1) huruf b PMK-224/PMK.011/2012). Jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 lihat di PMK-141/PMK.03/2015. Jika memang transaksinya memanfaatkan jasa sesuai PMK tersebut silahkan dipotong PPh Pasal 23. Jika transaksinya atas pembelian barang maka dipungut PPh Pasal 22 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FA