==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== tarif angsuran pph 25 setelah april 2020 apakah menggunakan tarif 22 % atau tetap 25% di SPT Tahunan 2019 ? ==== Jawaban ==== penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya. Sampaikan untuk membaca perpu 1 dan sp-13 beserta faq nya di pajak.go.id ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG