==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika WP masuk ke dalam yang dikecualikan pada pmk 169 tahun 2015, apakah WP tetap harus melampirkan laporan pengitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal? ==== Jawaban ==== ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS