==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kaitannya dengan pasal 3 ayat 1 tsb karena berarti tidak ada PPh nya dan memang si pemberi hibah tidak memperoleh/mendapat penghasilan?? Kalo ada kewajiban PPh, apa dasar hukumnya? ==== Jawaban ==== karena wp tidak dapat SKB, maka dy tidak dikecualikan sesuai dengan pasal 10 pmk 261, konsekuensi nya maka dy terutang pph pasal 4(2), sesuai dengan pasal 1 (4) pmk yg sama dan nilainya adalah sesuai dengan pasal 2(2) huruf e ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HHS