==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== PMK 23 2020 untuk pakai insentif PPh 21, kalau WP Badan punya cabang, surat pemberitahuannya ke KPP Pusat saja atau masing-masing cabang juga? ==== Jawaban ==== Kalo WP Pusat dan masing-masing cabang mau memanfaatkan insentif ini, sepanjang memenuhi syarat, silakan ajukan ke KPP Pusat dan tiap-tiap KPP cabangnya terdaftar ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR