==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== SKB untuk BKP yang diserahkan buat pembangunan gereja syaratnya apa? ==== Jawaban ==== yang ada ketentuannya justru JKP, jadi dapat fasilitas dibebaskan, tidak wajib SKB, yaitu Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah (PP 38 TAHUN 2003) tidak wajib SKB nya ada di KMK-370/KMK.03/2003 pasal 12. Jadi, kalo BKP, tetap seperti biasa ya, terutang PPN, karena tidak diatur khusus ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SS