==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== wp menanyakan perlakuan pajak baik PPh maupun PPN untuk PT yang bergerak di bidang migas. Apakah di sebutkan semua objek PPh dan PPN langsung atau ditanya dulu transaksi perusahaannya apa saja? ==== Jawaban ==== - kewajiban perpajakan tercantum dalam SKT - pada prinsipnya, kewajiba perpajakan perusahaan migas sama seperti WP Badan pada umumnya, - untuk kewajiban spesifik perusahaan migas sangat bergantung pada transaksi perpajakan yang terjadi - silahkan hubungi AR untuk konsultasi lebih lanjut dan lebih spesifik ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KRT