==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== tt jepang - indo pasal 21 wp ngirim karyawannya buat training di jepang, terus, karyawan sakit. Apakah medical fee yg ditagihkan tersebut dikenakan PPh 26? ==== Jawaban ==== karena di article tersebut disebutkan bahwa seluruh uang untuk biaya maintenance dan pendidikan masuk sebagai dpp, maka seharusnya biaya pengobatan masuk. Konfimrmasi ke KPP jg bisa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TA