==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP merasa pajaknya sudha dipotong oleh perusahaan. Kenapa masih harus lapor SPT Tahunan? ==== Jawaban ==== SPT Tahunan adalah alat pelaporan atas seluruh penghasilan dan harta WP dan harus disampaikan agar negara tahu jika ada penghasilan lain di luar yang sudah dipotong oleh pemberi kerja ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ZHM