==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalo di pmknya hanya disebutkan pemberi kerja yg mengajukan. Apakah berati termasuk WP cabang sebagai pemberi kerja jg? ==== Jawaban ==== yang mengajukan adalah pemberi kerja. tidak melihat pusat atau cabang. karena urusannya Pemberitahuan nanti adalah ke KPP tempat pemberi kerja tsb terdaftar. ps.2 dan 3 PMK 23. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KRT