==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== perusahaan belum pkp, agar dapat melakukan proses perpajakan sampai dengan menerbitkan fp itu ==== Jawaban ==== kembali ke UU, yang dapat menerbitkan FP adalah PKP. maka harus mengajukan Pengukuhan PKP dulu, dst ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL