==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pembatalan kontrak menyebabkan adanya sanksi yang dikenakan, apakah dikenakah pph ppn atas sanksi tersebut. ==== Jawaban ==== tergantung pembukuannya, selama itu menambah penghasilan atas jasa di pembukuan, tetap menjadi bagian dpp pemotongannya demikian sebaliknya kalo dipisah pengakuannya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL