==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PT A jual barang ke PT B, pengiriman barang menggunakan jasa ekspedisi. Biaya ekspedisi ditanggung bersama, bagaimana mekanisme pemotongan pph nya? Apakah PT B boleh menerbitkan bukpot atas jasa tsb? ==== Jawaban ==== dilihat siapa yang melakukan pembayaran, kalau memang PT B melakukan pembayaran kepada jasa ekspedisi, maka PT B melakukan pemotongan. Kalau PT A yang membayarkan seluruhnya kepada jasa ekspedisi kemudian meminta reimburse kepada PT B, maka PT B tidak menerbitkan bukpot. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LDA