==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== uang transferan restitusi lebih kecil drpd nilai skplb ==== Jawaban ==== Kelebihan pembayaran PPh,PPN, dan PPnBm SETELAH DIPERHITUNGKAN DENGAN UTANG PAJAK dikembalikan dalam jangka waktu Paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak SKPLB diterbitkan (Pasal 15 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MS