==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Pemberian cuma cuma apakah dibiayakan ? ==== Jawaban ==== Sepanjang sesuai dengan pasal 9 UU No 36/2008 , bisa. Namun tidak menutup kemungkinan kaitannya dengan biaya promosi di mana harus ada DafNom ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YFM