==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== dalam hal sudah dipotong pph pasal 26 kemudian terlambat memberikan DGT ==== Jawaban ==== WPLN dapat meminta pengembalian kelebihan pemotongan dan/atau pemungutan pajak terkait penerapan P3B yang disebabkan: a. kesalahan penerapan P3B; b. keterlambatan pemenuhan persyaratan administratif untuk menerapkan P3B setelah terjadi pemotongan dan/atau pemungutan; atau c. Persetujuan Bersama. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK